Apakah hukum Shalat Jenazah? Hukum shalat jenazah adalah Fardu Kipayah yang berarti WAJIB, fardu kipayah ini diartikan adalah wajib yang bersifat kolektif, yang artinya wajibnya akan gugur apabila sudah dilakukan oleh sebagian atau beberapa orang saja, dalam hal ini apabila si mayit sudah dishalatkan oleh minimal dua orang saja, berarti kewajiban bagi warga di sekitarnya sudah terpenuhi atau cukup akan tetapi sebaliknya apabila tidak ada satupun orang yang mengurusi jenazah sampai dengan menshalatkannya maka semua orang akan mendapat dosa. Baca juga artikel lainnya tentang
tata cara shalat jenazah.
Keutamaan Shalat Jenazah
Keutamaan shalat jenazah adalah seseorang tidak hanya melakukan shalat jenazah saja, akan tetapi juga mengantarkan jenazah tersebut ke pemakaman, agar pahala yang di dapat lebih banyak, sebagaimana Hadits nabi SAW sebagai berikut :
Artinya : “Barang siapa menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.”
“Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim)
Nah, itulah sekilas mengenai Hukum melaksanakan shalat jenazah mudah-mudahan bermanfaat bagi saya pribadi khususnya dan pembaca pada umumnya.
ADS HERE !!!